Siapkan Biaya KPR Rumah Sebelum Mengajukan Kredit Ke Bank dan Pahami Cara Menghitungnya

Post a Comment

Biaya KPR Rumah - Jika kita mengajukan KPR Rumah ke Bank dan telah disetujui maka kewajiban kita selanjutnya adalah membayar cicilan KPR setiap bulan.

Tapi tahukah Anda bahwa dalam proses pengajuan KPR ada juga biaya - biaya KPR yang tentu saja harus kita siapkan.

Biaya - biaya KPR rumah tersebut akan ditanggung oleh pihak pembeli dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Meskipun memang untuk KPR Rumah baru kadang ada Developer yang sudah menambahkan biaya KPR tersebut langsung kedalam harga rumah.

 

Biaya KPR Rumah dan Cara Menghitungnya

 

Dalam prosesnya kadang pembeli rumah hanya fokus kepada cicilan KPR per bulan saja.

Padahal biaya KPR inipun rasanya penting untuk diketahui karena jumlah secara keseluruhan memang cukup besar.

 

Baca Juga :  KPR - Kenali Syarat dan Cara Perhitungan KPR Sebelum Mengajukan ke Bank


Untuk itu dalam artikel ini kita akan bahas tentang apa saja jenis jenis dari biaya KPR serta bagaimana cara menghitungnya.

 

1. Biaya Booking Fee

 

Biaya pertama jika akan mengajukan KPR Rumah adalah biaya booking fee atau uang tanda jadi.

Biaya booking fee ini biasanya akan langsung dibayarkan kepada Developer sebelum kita mengajukan KPR ke Bank.

Besaran biaya booking fee ini memang cukup bervariasi bisa antara 500.000 sampai dengan 2.000.000

Hal penting yang harus kita ketahui adalah biaya booking fee ini berbeda dengan Uang Muka karena untuk booking fee tidak akan dikembalikan jika proses pengajuan KPR dibatalkan.

 

2. Uang Muka / Down Payment

 

Selanjutnya biaya yang kedua dan harus disiapkan sebelum mengajukan KPR Rumah adalah Uang Muka.

 

Biaya KPR Rumah

 

Uang Muka inipun sama dengan booking fee yaitu akan dibayarkan langsung ke pihak Penjual / Developer.

Hanya saja untuk Uang Muka atau DP Rumah tersebut akan dilunasi setelah akad kredit disetujui oleh pihak Bank.

Biasanya Uang Muka KPR Rumah ini akan ditentukan dalam bentuk persentase dari harga jual rumah.

Secara umum memang aturan untuk DP Rumah ini harus sebesar 30% dari harga rumah.

Tetapi hampir setiap Developer biasanya menetapkan persentase Uang Muka KPR Rumah memang berbeda - beda mulai dai 0% sampai dengan 20% atau 30%.

Untuk menghitung jumlah Uang Muka yang harus dibayarkan maka kita cukup mengalikan harga rumah dengan persentase DP.

Misalnya kita akan menghitung Uang Muka sebesar 10% dengan harga rumah KPR adalah 250.000.0005, maka perhitungan Uang Muka adalah sebagai berikut :

 

Uang Muka = 250.000.000 x 10%

Uang Muka = 25.000.000

 

Dari perhitungan diatas terlihat bahwa Uang Muka KPR Rumah yang harus kita bayarkan adalah sebesar 25.000.000.-

 

3. Biaya Notaris dan Pengurusan Sertifikat

 

Selanjutnya biaya yang ketiga adalah biaya Notaris untuk pengurusan sertifikat dan surat - surat lainnya.

Biasanya pembeli tidak perlu repot untuk mencari Notaris karena pihak Developer sudah menentukan Notaris sebagai rekanan dari pihak Developer tersebut.

Untuk biaya Notaris ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang - Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36.

Misalnya untuk nilai objek yang berkisar antara 100.000.000 sampai dengan 1.000.000.000 biaya yang ditetapkan adalah sebesar 1.5%.

Contoh lain misalnya untuk nilai objek diatas 1.000.000.000 maka biaya yang dibebankan adalah sebesar 1%.

Untuk contoh misalnya harga rumah yang kita beli adalah 250.000.000 maka jumlah biaya Notaris adalah sebagai berikut :

 

Biaya Notaris = 250.000.000 x 1.5%

Biaya Notaris = 2.500.000

 

Dari jumlah harga beli rumah sebesar 250.000.000 maka biaya notaris yang harus disiapkan adalah sebesar 2.500.000,-

 

4. Biaya Provisi dan Administrasi

 

Biaya Provisi adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli rumah KPR pada saat pengajuan Kredit disetujui.

Biaya Provisi ini dibayarkan hanya satu kali saja yaitu memotong jumlah nilai Kredit yang disetujui.

Besaran atau jumlah persentase dari biaya Provisi ini akan berbeda - beda disetiap Bank.

Misalnya adalah Bank yang membebankan biaya Provisi sebesar 0.5% sampai dengan 3.5%.

Sedangkan biaya Administrasi adalah biaya yang digunakan untuk keperluan pengurusan dokumen Kredit.

Sama dengan Biaya Provisi, biaya Adminstrasi inipun totalnya akan berbeda - beda disetiap Bank.

Tapi secara umum untuk biaya Administrasi ini akan dikenakan antara 250.000 sampai dengan 500.000,-

Selanjutnya untuk contoh perhitungan biaya Provisi misalnya harga rumah adalah sebesar 250.000.000 dan nilai ini sama dengan persetujuan Kredit maka perhitungan biaya Provisi adalah sebagai berikut :

 

Biaya Provisi = 250.000.000 x 1%

Biaya Provisi = 2.500.000

 

Pinjaman Yang Diterima = 250.000.000 - 2.500.000

Pinjaman Yang Diterima = 247.500.000

 

Dari contoh perhitungan diatas terlihat bahwa biaya Provisi yang dipotong dari nilai kredit adalah sebesar 2.500.000,-

 

5. Biaya Premi Asuransi

 

Untuk melindungi asset dalam hal ini rumah yang sudah diajukan sebagai jaminan kredit biasanya pembeli akan dibebankan biaya Premi Asuransi.

Setidaknya ada dua Premi Asuransi yang harus dibayarkan yaitu Premis Asuransi Kebakaran serta Premi Asuransi Jiwa.

Asuransi kebakaran akan melindungsi properti kita dari bencana alam seperti gempa bumi atau longsor selama masa kredit berlangsung.

Sedangkan premi asuransi Jiwa akan melindungi hak nasabah jika terjadi hal - hal yang tidak diinginkan seperti cacat, PHK atau meninggal dunia.

Selain beberapa biaya diatas sebenarnya masih ada biaya lain yang setidaknya harus kita ketahui sebelum mengajukan KPR ke Bank.

Tapi setidanya dari penjelasan diatas semoga kita sudah bisa memiliki gambaran terkait biaya KPR sebelum prosesnya dimulai.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang biaya KPR Rumah dan cara menghitungnya, semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

Ade
Part Time Blogger dan Owner www.firstfin.web.id yang sehari - hari berprofesi sebagai seorang Accounting Perusahaan Swasta di Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment