Syarat dan Cara Ambil BPKB Motor di FIF Setelah Melunasi Angsuran Kredit Terakhir

Post a Comment

Cara Ambil BPKB di FIF - Setelah kita mengajukan pinjaman tunai ke FIF dan disetujui maka selanjutnya kita diwajibkan untuk membayar angsuran setiap bulan.

Angsuran atau cicilan per bulan yang kita bayarkan ke FIF ini tentu ada batas waktu atau jangka waktunya.

Selain membayar angsuran per bulan kita juga tentu akan menyerahkan BPKB Motor sebagai jaminan.

Selanjutnya jika angsuran yang kita bayarkan sudah lunas dan mencapai akhir dari jangka waktu pinjaman maka langkah terakhir yang kita lakukan adalah mengambil BPKB Motor di FIF.


Syarat dan Cara Ambil BPKB di FIF


Cara ambil BPKB di FIF sebenarnya memang sangat mudah karena prinsipnya BPKB tersebut hanya dijaminkan saja.

Jika memang angsuran kredit yang kita lakukan sudah dilunasi semua maka kita berhak untuk mengambil kembali BPKB tersebut.


Cara Ambil BPKB FIF


Hanya saja mohon dicatat bahwa lunasnya angsuran Kredit hanya menrupakan salah satu sari beberapa syarat mengambil BPKB di FIF.


1. Syarat Ambil BPKB di FIF


Proses mengambil BPKB dari FIF secara umum bisa dibagi kedalam dua kondisi sesuai dengan orang yang mengambilnya.

Kondisi yang pertama adalah BPKB diambil langsung oleh kita sendiri dan yang kedua adalah diwakilkan.

Tentu dengan mewakilkanpun tetap pengambilan BPKB di FIF bisa kita lakukan hanya saja ada tambahan syaratnya.

Syarat Ambil BPKB Atas Nama Sendiri

Jika kredit di FIF dengan jaminan BPKB atas nama kita sendiri maka syarat ambil BPKB tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Bukti pembayaran angsuran terakhir
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy STNK

Dari tiga syarat diatas yang paling utama sebenarnya adalah bukti pembayaran angsuran terakhir.

Karena memang seperti yang disebutkan diatas bahwa untuk dapat mengambil BPKB di FIF syarat utamanya adalah angsuran harus sudah lunas.

Syarat Ambil BPKB Diwakilkan

Selanjutnya yang kedua jika pengambilan BPKB diwakilkan maka syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Bukti pembayaran angsuran terakhir
  2. Surat kuasa pengambilan BPKB dari atas nama kredit ke yang ambil BPKB
  3. Fotocopy KTP pemilik STNK
  4. Fotocopy KTP pengambil BPKB
  5. Fotocopy STNK

Jika pengambilan BPKB diwakilkan memang syarat yang ditambahkan hanya surat kuasa saja.

Surat kuasa tersebut wajib ditandatangani diatas Materai tempel dengan tanda tangan basah atau tanda tangan langsung bukan copy atau stempel.

Jika syarat ambil BPKB diatas sudah bisa dipenuhi maka selanjutnya kita bisa mengunjungi kantor FIF untuk memulai proses pengambilan BPKB.


2. Cara Ambil BPKB di FIF


Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa cara ambil BPKB di FIF sangat mudah jika syaratnya sudah bisa kita penuhi.

Adapun cara ambil BPKB di FIF adalah sebagai berikut :

  1. Kunjungi kantor FIF terdekat
  2. Temui Customer Service dan sampaikan tujuan untuk mengambil BPKB
  3. Serahkan syarat ambil BPKB 
  4. Tunggu proses pencarian BPKB
  5. Jika BPKB sudah diberikan pastikan untuk mengeceknya
  6. Jika BPKB sudah benar yang akan kita ambil maka tanda tangani form atau dokumen yang diberikan oleh Customer Service

Dari langkah - langkah diatas terlihat bahwa memang proses pengambilan BPKB di FIF sangat mudah.

Jika pengambilan BPKB juga diwakilkan bukan oleh kita sendiri maka langkah - langkahnya sama dengan yang dijelaskan diatas.

Hanya saja memang syarat - syaratnya sedikit berbeda karena ditambahkan dengan Surat Kuasa.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara ambil BPKB di FIF dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca. 

Ade
Part Time Blogger dan Owner www.firstfin.web.id yang sehari - hari berprofesi sebagai seorang Accounting Perusahaan Swasta di Jawa Barat.

Related Posts

Post a Comment