Cara Menghitung Denda Pajak Motor Jika Mengalami Keterlambatan Pembayaran

Post a Comment

Cara Menghitung Dengan Pajak Motor - Untuk kita pemilik kendraan baik roda 2 maupun roda 4 setiap tahun diwajibkan untuk membayar pajak.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal pembeliannya.

Jika kita terlambat membayar pajak kendaraan atau melewati batas tanggal yang ditentukan maka kita akan dikenakan denda.

Dalam artikel ini kita akan bahas bagaimana cara menghitung denda keterlambatan pajak Motor serta cara membayarnya.


Cara Menghitung Denda Pajak Motor dan Cara Bayarnya


Bagian penting yang harus diperhatikan adalah denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor ini akan mulai dai keterlambatan 1 hari.

Tapi tentu denda keterlambatan 1 hari tersebut akan berbeda dengan keterlamabatn 2 hari dan seterunsya.


Denda Pajak Motor


Namun apakah kita sudah mengetahui bagaimana cara menghitung Pajak Motor sebelum dikenakan denda ?

Jika belum mengetahuinya mari kita bahas sedikit sebelum membahas cara menghitung dendanya.


1. Menghitung Pajak Motor Tanpa Denda


Sebelum membahas denda pajak motor kita akan meliha terlebih dahulu bagaimana cara menghitung pajak motornya.

Pajak Motor Tahun Pertama

  • BBN KB : 10% dari Harga Jual Motor
  • PKB : 2% NJKB
  • SWDKLLJ : 35.000
  • Biaya Adm TNKB : 100.000
  • Biaya penerbitan STNK : 50.000+100.000


Pajak Setelah Tahun Pertama

  • SWDKLLJ : 143.000
  • PKB : 2% dari NJKB
  • Biaya Adm : 50.000


Pajak Motor 5 Tahun

  • SWDKLLJ : 35.000
  • PKB : 2% dari nilai jual Motor
  • Biaya Adm : 50.000
  • Biaya Pengesahan STNK : 25.000
  • Biaya Penerbitan STNK : 100.000
  • Biaya Adm TNKB : 100.000

Diatas adalah informasi terkait dengan penghitungan pajak kendaraan bermotor roda 2 mulai dari tahunan sampai dengan  tahunan.


2. Menghitung Denda Pajak Motor


Selanjutnya untuk pembahasan yang kedua kita akan melihat bagaimana menghitung denda Pajak Motor.

Adapun cara menghitung denda Pajak motor adalah sebagai berikut :

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan : 25%
  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan : PKB x 25%
  • Denda keterlambatan 2 bulan : PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan : PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun : PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun : 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun : 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ untuk Motor adalah sebesar 32.000 dan untuk Mobil adalah sebesar 100.000

Untuk simulasi misalnya besarnya pajak Motor yang akan kita hitung adalah sebesar 220.000

Simulasi Denda Telat 2 Bulan

Denda = 220.000 x 25% x 2/12 + 32.000

Denda = 41.200


Pajak = 220.000 + 41.200

Pajak = 261.200


Simulasi Denda Telat 3 Bulan

Denda = 220.000 x 25% x 3/12 + 32.000

Denda = 45.750


Pajak = 220.000 + 45.750

Pajak = 265.750


Simulasi Denda 1 Tahun 

Denda = 220.000 x 25% x 12/12 + 32.000

Denda = 87.000


Pajak = 220.000 + 87.000

Pajak = 307.000


Untuk contoh denda selanjutnya silahkan ikuti rumus yang sudah ditulis dan dijelaskan diatas.


3. Cara Bayar Denda Pajak Motor


Selanjutnya untuk cara bayar denda pajak Motor kita tidak perlu repot karena denda tersebut sudah digabungkan dengan pembayaran pajaknya.

Silahkan bayar Denda pajak Motor termasuk dendanya pada 3 pilihan tempat berikut ini :

  • Kantor Samsat Induk
  • Gerai Samsat
  • Samsat Keliling

Untuk dokumen persyaratan Pajak Motor seperti biasa sama dengan pembayaran tanpa denda, yaitu sebagai berikut :

  • STNK asli dan fotocopy
  • BPKB ( untuk Pajak 5 Tahun )
  • KTP asli pemilik Motor

Dari penjelasan diatas terlihat bahwa denda pajak Motor ini cukup besar dan akan semakin besar seiring berjalannya waktu keterlambatan.

Untuk itu rasanya akan lebih baik jika kita membayar pajak Motor tepat pada waktunya supaya tidak muncul dan dibebankan denda.

Itulah pembahasan kita kali ini tentang cara menghitung denda pajak motor dan semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

Related Posts

Post a Comment