Syarat dan Cara Perhitungan KPR - Jika ingin memiliki rumah impian tetapi dana belum mencukup maka KPR bisa menjadi solusinya.
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak perbankan kepada calon pemilik rumah.
Sebelum kita mengajukan KPR ke Bank ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu.
Misalnya simulasi perhitungan, syarat pengajuan atau mungkin juga cara pengajuannya.
Syarat dan Cara Perhitungan KPR Rumah
Jika kita membeli rumah dari Developer sebenarnya untuk masalah pengajuan KPR rasanya kita tidak perlu repot.
Karena proses pengajuan KPR secara langsung akan diajukan oleh pihak Developer kepada Bank.
Sumber gambar : rumah123.com
Tetapi tentu ini berbeda jika kita membeli rumah bekas atau rumah second karena proses pengajuan KPR akan langsung ditangani oleh kita sendiri.
Untuk itu mari kita bahas beberapa hal terkait dengan KPR supaya kita sudah mengetahuinya sebelum mengajukan ke Bank.
1. Pengertian KPR
Bagi Anda yang belum memahami bahwa singkatan KPR ini adalah Kredit Pemilikan Rumah.
KPR adalah salah satu fasilitas kredit Bank yang cukup populer dan banyak diminati oleh Masyarakat.
Seperti yang disebutkan diatas bahwa pengertian KPR adalah fasilitas kredit dari pihak Bank yang diperuntukan bagi Masyarakat yang akan membeli rumah.
Selanjutnya rumah yang kita beli tersebut akan digunakan sebagai jaminan atau agunan dari Kredit yang sudah disetujui.
Atas kredit yang sudah diberikan oleh pihak Bank yang dalam hal ini disebut dengan KPR maka kita akan dibebankan sejumlah uang yang disebut dengan angsuran KPR atau cicilan KPR.
Angsuran KPR yang dibebankan tersebut harus kita bayar setiap bulan dengan tanggal jatuh tempo yang tentunya sudah disetujui bersama - sama.
2. Jenis - Jenis KPR
Secara umum KPR ini dibagi kedalam dua jenis yaitu KPR Subsidi serta KPR non Subsidi atau KPR Konvensional.
Tentu dari kedua jenis KPR tersebut dalam hal syarat dan ketentuannya akan berbeda - beda.
KPR Subsidi adalah jenis fasilitas kredit yang diberikan oleh pihak Bank kepada Masyarakat menengah kebawah.
KPR Subsidi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan Perumahan Masyarakat dengan harga dan bunga yang tidak terlalu tinggi.
Dalam pelaksanannya KPR Subsidi ini langsung diatur oleh Pemerintah sehingga tidak semua Masyarakat yang bisa menikmati fasilitas kredit tersebut.
Batasan utama dari KPR Subsidi ini adalah pada upah yang diterima oleh calon pemilik rumah.
Sedangkan KPR non Subsidi adalah fasilitas kredit rumah dari pihak Bank yang dapat dinikmati oleh seluruh kalangan Masyarakat.
Ketentuan atau peraturan tentana KPR rumah non Subsidi ini langsung dilakukan oleh Pihak Bank sebagai pemberi fasilitas Kredit.
3. Persyaratan KPR
Selanjutnya mari kita bahas tentang apa saja persyaratan KPR yang harus disiapkan sebelum negajukan ke Bank.
Persyaratan yang pertama adalah persyaratan yang sifatnya umum dan untuk persyaratan ini berlaku untuk jenis KPR Subsidi dan berlaku juga untuk KPR non Subsidi.
Adapun persyaratan umum KPR tersebut adalah sebagai berikut :
- KTP ( Suami dan Istri jika sudah menikah )
- Kartu Keluarga / KK
- Surat Keterangan Penghasilan ( SKP ) atau Slip Gaji
- Jika jumlah kredit diatas 100.000.000 wajib melampirkan NPWP Pribadi
- Jika jumlah kredit diatas 50.000.000 wajib melampirkan SPT PPh
- Salinan sertifikat Induk
Khusus untuk jenis KPR Subsidi selain persyaratan umum diatas ada juga persyaratan lainnya yang harus dipenuhi.
Adapun persyaratan khusus untuk jenis KPR Subsidi adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia / WNI yang berdomisili di Indonesia
- Berusia 21 Tahun keatas atau sudah menikah
- Belum pernah mengajukan KPR Subsidi sebelumnya dan telah disetujui oleh Bank
- Penghasilan maksimal Rp. 8.000.000 per bulan
- Minimal sudah bekerja di Perusahaan selama 1 Tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau SPT PPh
Mohon dicatat bahwa persyaratan yang kedua diatas hanya berlaku untuk jenis KPR Subsidi saja.
4. Simulasi dan Perhitungan KPR
Pembahasan selanjutnya kita akan melihat simulasi perhitungan KPR yang akan kita ajukan.
Mohon dicatat, perhitungan KPR ini sifatnya hanya simulasi saja dan untuk angsuran pastinya silahkan hubungi Bank pemberi fasilitas kredit yang kita ajukan.
Pada dasarnya cara menghitung angsuran KPR ini bisa dibagi kedalam beberapa contoh.
Pembagian tersebut tergantung kepada metode perhitungan bunga yang akan digunakan dalam perhitungan KPR.
Seperti yang sudah kita bahas pada artikel sebelumnya bahwa pada cara menghitung bunga ada beberapa metode yang bisa digunakan.
Misalnya ada metode bunga Flat, bunga Anuitas, bunga Efektif atau ada juga bungan Floating dan seterusnya.
Khusus untuk cara menghitung angsuran KPR saya sudah buatkan pembahasan tersendiri dan silahkan untuk dipelajari.
Untuk contoh misalnya kita akan menghitung angsuran KPR dengan harga 150.000.000 bunga per tahun 8% dengan jangka waktu 15 Tahun.
Maka perhitungan KPR-nya adalah sebagai berikut :
Angsuran : (150.000.000 + (150.000.000 x 8% ))/15 x 12
Angsuran : (150.000.000 + 12.000.000 )/180
Angsuran : 162.000.000 / 180
Angsuran : 900.000
Dari perhitungan angsuran diatas kita sudah mendapatkan angka angsuran per bulan yaitu sebesar 900.000
Perhitungan KPR pada simulasi diatas menggunakan metode bunga Flat dan tentu saja jika menggunakan metode yang lain maka hasilnya akan berbeda - beda.
5. Cara Mengajukan KPR ke Bank
Pembahasan yang terakhir mari kita lihat secara singkat bagaimana cara mengajukan KPR ke Bank.
Jika kita membeli rumah dari Developer maka langkah - langkah pengajuan KPR adalah sebagai berikut :
- Pilih dan tentukan rumah mana yang akan dibeli
- Kumpulkan informasi terkait dengan rumah tersebut
- Siapkan seluruh persyaratan yang sudah dijelaskan diatas
- Serahkan seluruh persyaratan ke pihak Developer
- Pihak Developer akan mengajukan Kredit ke Bank
- Tunggu proses pengajuan sampai dengan ada informasi apakah pengajuan tersebut ditolak atau disetujui
Jika pengajuan sudah disetujui maka secara otomatis kita bisa melanjutkan proses KPR ketahap selanjutnya.
Sedangkan jika KPR ditolak maka kita tidak bisa melanjutkan proses kredit ketahap selanjutnya.
Tapi jangan khawatir karena setelah jangka waktu 3 bulan dari penolakan kita bisa kembali mengajukan KPR baru.
Itulah pembahasan kita kali ini tentang syarat dan cara perhitungan KPR rumah, semoga artikel ini bermanfaat untuk semua pembaca.

Post a Comment
Post a Comment